BIREUEN – Bupati Kabupaten Bireuen, H Mukhlis, ST menyerahkan secara simbolis remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan anak pidana kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Minggu (17/8/2025) pagi.
Pemberian remisi itu dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun tentunya dengan jumlah yang menerima pengurangan hukum itu bervariasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, AMd.I.P,PSAP, dalam laporan pada kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Ir H Razuardi dan pejabat Forkopimda, tamu dan undangan itu menjelaskan bahwa.
Jumlah penghuni Lapas 382 orang terdiri dari laki-laki dewasa 373 orang, dan 1 anak, perempuan 8 orang. Tahanan 79 orang, laki-laki dewasa 74, perempuan 5 orang. Narapidana 303 orang yaitu laki-laki 289 orang, anak 1 orang, perempuan 3 orang.
Remisi Umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/anak yang memenuhi syarat tertentu dan di berikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 2025 sejumlah 241 narapidana termasuk 3 orang narapidana langsung bebas.
Remisi dasawarsa yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana setiap 10 tahun sekali, yaitu pada tahun berakhiran angka 5, dengan besaran pengurangan 1/12 dari masa pidana, maksimal 3 bulan sejumlah 270 orang, termasuk 2 orang langsung bebas.
Jumlah yang mendapatkan remisi umum 241 orang terdiri dari laki-laki dewasa 240 orang, perempuan satu orang, termasuk didalamnya RU-II/langsung bebas 1 orang yaitu Rangga Bin almarhum Ruslan.
Jumlah yang mendapatkan remisi Dasawarsa 270 orang terdiri laki-laki dewasa 268 orang, perempuan 2 orang, termasuk didalamnya RD-II/langsung bebas 2 orang yaitu Mukhlis Bin Muhammad Yusuf Adani, Syarbaini Bin Ibrahim.
Jenis pidana mendapat remisi umum 2025 yaitu narkoba 169 orang, tindak pidana umum (pidum) 70, dan korupsi 2 orang. Untuk jenis pidana mendapat resmi dasawarsa 2025 yaitu narkotika 169, pidum 78, korupsi 2.
Jumlah peroleh remisi umum 1 bulan 45 orang, 2 bulan 68 orang, 3 bulan 68 orang, 4 bulan 46 orang, 5 bulan 13 orang, 6 bulan 1 orang. Untuk remisi dasawarsa 90 hari 226 orang, 75 hari 9 orang, 60 hari 16 orang.
53 hari 1 orang, 50 hari 3 orang, 45 hari 3 orang, 40 hari 3 orang, 30 hari 1 orang, 15 hari 5 orang, 10 hari 1 orang dan 8 jari ada 3 orang, rinci Kalapas Bireuen.
Sementara itu, Bupati Bireuen, H Mukhlis dalam sambutan sebagian besar membaca sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Drs Agus Andrianto, SH MH antara lain menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Jangan cederai prestasi sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam itu. sendiri. Begitu pula dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, tanpa diskriminasi, tanpa adanya kepentingan lain yang dapat merugikan pribadi maupun organisasi,” tegasnya.
“Bagi seluruh warga binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib dimana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat ini bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” pungkas Menteri.(Kbr)