Bupati Ayahwa : Data Segera Seluruh Sumur Minyak Bekas dan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Utara

Beritapesona.com | Aceh Utara –– Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, akrab disapa Ayahwa memerintahkan PT Pase Energi Migas mendata sumur minyak rakyat di kabupaten itu.

Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Hal itu terjadi pertemuan Ayahwa dengan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia di Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).

Kata Ayahwa, Kementerian ESDM telah mengeluarkan peraturan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak.

“ Sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Aceh, maka saya sudah intruksikan proses pendataan dipercepat. Agar bisa kita melegalkan sumur minyak rakyat dengan peraturan menteri itu,” sebut Ayahwa, Rabu (30/7/2025).

Dia menegaskan, dalam regulasi itu, minyak dari sumur milik masyarakat atau daerah wajib dijual ke Kontraktor Kerja Sama (KKKS) dan Pertamina.

Untuk Aceh Utara saat ini, KKKS yang beroperasi yaitu PT Pema Global Energi.

“ Menteri Bahlil sangat mendukung upaya pengembangan sumur minyak yang dikelola BUMD dan koperasi milik rakyat. Saya berterima kasih atas perhatiannya untuk Aceh Utara,” pungkas Ayahwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *