Bupati Aceh Besar Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan SPAM Regional

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris memimpin Rakor Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SPAM Regional Kabupaten Aceh Besar—Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Kadis Perkim Aceh, Gedung Utama Dinas Perkim Aceh, Selasa (2/9/2025). Foto/mc Aceh Besar

BANDA ACEH — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kabupaten Aceh Besar—Kota Banda Aceh di Ruang Rapat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Gedung Utama Dinas Perkim Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan, AP, Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar, SP, Kadis PUPR Aceh Besar Syahrial Amanullah, ST, Plt Kepala Pertanahan Aceh Besar Rahmadaniaty, S.Sos., MM, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan Amin, SH., MM, Kepala BPN Aceh Besar Dr. Ramlan, SH., MH, serta tim asistensi Bupati. Turut hadir Camat Leupung Syamsir Alam, S.Sos., para mukim, dan ketua forum keuchik Kecamatan Leupung.

Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Besar yang menekankan pentingnya penghentian penyediaan lahan agar proyek vital ini dapat segera terealisasi. Ia juga menyoroti persoalan penamaan proyek yang menurutnya tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.

“Pembangunan SPAM ini berada di Aceh Besar, maka penamaannya harus jelas, yaitu SPAM Regional Aceh Besar-Banda Aceh, bukan sebaliknya. Ini soal marwah daerah. Nama itu harus segera diubah agar sesuai dengan letak pembangunan,” tegas Bupati.

Selain persoalan penamaan, Syech Muharram juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan semakin terbatas. Ia meminta semua pihak terkait untuk bergerak cepat agar anggaran yang sudah disiapkan tidak terancam dialihkan atau bahkan dikembalikan.

“Saya tidak ingin karena kelalaian kita, dana yang sudah dianggarkan justru hilang begitu saja. Waktu kita sangat sempit, maka izin lahan ini harus segera dilakukan. Jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.

Bupati juga meminta camat, mukim, dan para keuchik untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa pembangunan SPAM adalah kepentingan bersama, terutama untuk menjamin ketersediaan air bersih yang selama ini masih terbatas di sejumlah wilayah.

“Saya minta kepada camat dan keuchik, pulang dari pertemuan ini langsung temui warga. Sampaikan bahwa izin lahan ini untuk kepentingan kita semua. Air bersih adalah kebutuhan dasar, maka kita harus bekerja sama agar proyek ini berjalan lancar,” tambahnya.

Tidak hanya fokus pada SPAM, Bupati juga memikirkan pentingnya pembangunan waduk sebagai pelindung udara. Selama ini, udara dari pegunungan Aceh Besar langsung mengalir ke laut tanpa termanfaatkan secara optimal.

“Hari ini air dari pegunungan langsung mengalir ke laut, itu mubazir. Kalau kita punya waduk, air bisa ditampung dan dimanfaatkan masyarakat. Ini akan menjadi tambahan manfaat bagi keberlangsungan kebutuhan air bersih kita,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak pembangunan. Ia memastikan bahwa Pemkab Aceh Besar bersama Perkim Aceh telah menyiapkan solusi yang adil.

“Terkait lahan LP2B, kita sudah ada solusinya. Lahan yang terkena dampak akan diganti dengan lahan baru. Pergantian lahan dilakukan oleh Perkim Aceh, sementara pencarian lokasi pengganti akan dibantu oleh Pemkab Aceh Besar, namun biayanya tetap ditanggung Perkim. Jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Bupati mengajak semua pihak agar menjaga sinergitas yang sudah terjalin, baik antar instansi maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan SPAM bukan sekedar proyek infrastruktur, melainkan juga investasi besar untuk masa depan layanan air bersih dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau pembangunan SPAM ini berhasil, bukan hanya Aceh Besar yang merasakan manfaatnya, tapi juga Banda Aceh. Jadi ini kepentingan kita bersama. Saya ingin semua pihak proaktif, bersatu, dan bekerja maksimal agar pembangunan ini segera terwujud,” harap Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si, memaparkan bahwa proses pengadaan tanah SPAM Regional sudah bergulir sejak tahun 2022. Dokumen pengadaan tanah telah selesai disiapkan, bahkan penetapan lokasi sudah dilakukan pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024 kegiatan sempat terhenti karena pemerintah fokus pada persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh.

“Memasuki tahun 2025 ini, kita kembali melanjutkan proses pembebasan lahan. Luas tanah yang dibutuhkan berkisar di bawah 5 hektar dengan total 109 bidang. Rinciannya, 83 bidang di Gampong Meunasah Masjid, 22 bidang di Gampong Meunasah Bak U, 4 bidang di Gampong Dayah Mamplam, serta 10 bidang lainnya termasuk alur sungai. Kami juga sudah menyurati Gubernur Aceh kebutuhan pembangunan SPAM Regional ini yang berlokasi di Brayeun, Kecamatan Leupung,” jelas Aznal.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang luasnya di bawah 5 hektar harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, termasuk Perpres 148 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyelenggaraan pengadaan tanah baik skala kecil maupun besar sehingga prosedur yang dijalankan tetap sesuai hukum.

Menurut Aznal, SPAM Regional Aceh Besar-Banda Aceh menjadi salah satu proyek prioritas karena kebutuhan air bersih di dua wilayah ini terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan berkembangnya aktivitas ekonomi.

Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan, AP, memperkuat pernyataan Bupati dan Kadis Perkim. Ia menyebutkan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah mendukung rencana penyelamatan lahan. Namun ia menegaskan perlunya kehati-hatian dalam aspek legalitas.

“Secara umum, masyarakat setuju dan mendukung pembangunan SPAM ini.Tetapi saat pembebasan lahan nanti, harus diperhatikan status tanah, apakah itu tanah kasesa, tanah wakaf, atau tanah pribadi. Jangan sampai tanah wakaf atau kasesa berubah status menjadi tanah pribadi, karena itu akan menimbulkan masalah hukum. Kita harus hati-hati dan transparan,” ungkap Farhan.

Rapat koordinasi ini semakin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung percepatan pembangunan SPAM Daerah. Dengan terwujudnya proyek ini, diharapkan kebutuhan air bersih untuk Banda Aceh dan Aceh Besar dapat terpenuhi dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan layanan dasar masyarakat.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *