Bulog Papua, Papua Barat dan Rumah Dinas Pejabat

Beritapesona.comKejaksaan Tinggi Papua, lewat tim penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi terpisah, Jumat 25 Juli 2025.

Kegiatan ini sehubungan dengan pengembangan penanganan dugaan korupsi pada Perum Bulog Wawena tahun 2020-2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse didampingi Kepala Seksi Penyidikan Valery Dedy Sawaki menjelaskan, penggeledahan hari itu guna mengembangkan proses penyidikan yang sedang lakukan timnya, memperkuat bukti-bukti dan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di Perum Bulog Wawena tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan ini, pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020-2023, di Kantor Bulog Wamena.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, laptop, dan barang bukti lainnya yang erat kaitannya dengan kasus yang sedang kita tangani,” terang Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, yang diamankan berupa dokumen yang erat kaitannya dengan kasus yang sedang ditanganinya saat ini.

“Yang kami amankan di Kantor Bulog berupa dokumen,” kata Sawaki, yang memimpin langsung penggeledahan tersebut.

Selain menggeledah Kantor Bulog, di waktu bersamaan juga, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penggeledahan di salah satu rumah pegawai Bulog yang berlokasi di Lembah Sunyi, Angkasa. “Di kediaman tersebut kami amankan dua buku tabungan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi baik dari pimpinan Bulog Wamena, staf dan mitra Bulog dan tim pengawas internal.

Selain itu, penyidik juga telah menyita Hp milik saksi serta data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait dengan alur transaksi uang distribusi beras tersebut, termasuk rekening penampung uang haram yang sengaja dibuka oleh pihak Bulog Wamena.

“Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 80 miliar lebih,” ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *