Banda Aceh | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, bersama Sekretaris, Kepala Bidang beserta staf BPKA, menerima kunjungan rombongan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Tahun 2025 terkait Sosialisasi mengenai Proses Hukum Penanganan Perkara Korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Aceh, yang disampaikan langsung oleh, Kasi Pemkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, SH. Kegiatan berlangsung di ruang Aula lantai 1 BPKA – Banda Aceh. Senin (16/9/2025).
Kasi Pemkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., memaparkan beberapa materi penyuluhan difokuskan pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme hukum dalam penanganan perkara di lingkungan BPKA.
Ia menjelaskan, Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
“BPKA Aceh dan Kejati Aceh Berkomitmen Mencegah Korupsi dan Meningkatkan Tata Kelola Keuangan”
Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah akan lebih efisien dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan setiap rupiah digunakan demi kepentingan masyarakat.
Dengan kegiatan ini, BPKA bersinergi bekerja sama dengan Kejati Aceh membangun integritas lembaga, budaya kerja yang bersih dan taat hukum, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Harap Reza Saputra.