Berantas Kebakaran Lindungi Hutan, Polsek TrumonTimur Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Aceh Selatan (BERITA)– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus gencar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian, Rabu, 30 Juli 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Trumon Timur berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.

Selain memberikan edukasi, personel juga memantau titik-titik yang rawan terjadinya pembakaran.

Kasi Humas menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita, cegah Karhutla, demi kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup kita semua,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *