Beritapesona.com — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara di Medan, Jumat 22 Agustus 2025. Kunker ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan dan menampung aspirasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukuman Acara Pidana (RUU KUHAP).
Mengambil tempat di Aula Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Medan, Wakil Ketua Komisi III Sahroni memimpin langsung rombongan anggota Komisi III DPR RI hari itu, turut dihadiri pimpinan sejumlah lembaga negara, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kepala BNN Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kanwil Pemasyarakatan Sumut.
Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR RI sehubungan dengan kegiatan sosialisasi dan penyerapan aspirasi dari sejumlah lembaga negara, khususnya bidang hukum juga pemangku kebijakan di Provinsi Sumut atas pembaharuan KUHAP lewat pembahasan RUU KUHAP.
Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan Kejaksaan berkepentingan langsung terhadap pembaharuan KUHAP agar dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis.
Ia menekankan pentingnya peran Jaksa Penuntut Umum sebagai dominus litis sejak tahap penyidikan di kepolisian.
“Dengan konsep ini, Jaksa dapat menyusun dakwaan lebih efektif sekaligus melakukan supervisi atas penyidikan demi percepatan penanganan perkara,” ujarnya.
Kajati juga menyebut rancangan KUHAP harus mengakomodir kewenangan Jaksa dalam penyidikan tambahan, khususnya pada kasus korupsi, HAM berat, dan kehutanan. Hal ini, katanya, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Ia menegaskan masukan Kejaksaan difokuskan pada peran Jaksa sebagai pengendali perkara agar KUHAP yang baru dapat mencerminkan hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat.