Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Banda Aceh (Beritapesona.com) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama bin Jasli, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Terpidana ditangkap pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2020 di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, saat terdakwa memperkosa korban yang masih berusia 10 tahun dengan ancaman senjata tajam. Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho sempat menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun sempat dibatalkan di tingkat banding. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya menguatkan hukuman penjara selama 200 bulan.

Meski sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, Diki tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi hingga ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para buronan.

Kejati Aceh melalui program Tabur mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *