Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya

Banda Aceh (Beritapesona.com) – Kejaksaan Tinggi Aceh, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Tahun 2019-2023, Banda Aceh, Rabu 13 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi melalui Asisten Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar menerangkan, ketiga orang tersangka ini, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, inisial TR, anggota DPRK Aceh Jaya, inisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, inisial TM.

Bacaan Lainnya

“Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 13 Agustus 2025 hingga 1 September 2025. Ketiganya sebagai titipan tahan penyidik Pidsus Kejati Aceh,” ujar Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar.

Aspidsus Ali Akbar menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Disampaikan, Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya, Tahun 2019-2023 ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.

“Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000. Penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan untuk menentukan para tersangka,” pungkas Ali AKbar.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Aspidsus Kejati Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang disita, dengan total mencapai Rp 17 miliar. Uang dipamerkan di hadapan media, yang merupakan hasil sitaan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini kita juga melakukan penyitaan sejumlah uang atas penanganan perkara ini. Uang ini nantinya akan dijadikan barang bukti dan dipaparkan di muka persidangan atas peristiwa pidana korupsi dalam realisasi program peremajaan sawit rakyat tersebut,” ujar Ali Akbar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *