Eksekusi Terpidana Korupsi Wastafel, Rachmat Fitri: Komitmen Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum

Banda Aceh (Beritapesona.com) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm.) Husaini H.D (58) dalam kasus tindak pidana korupsi Wastafel.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Banda Aceh, Jumat 8 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh di eksekusi merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Turut hadir, Jaksa Penuntut Umum, Dede Hendra MR, S.H., M.H., Ismiyadi, S.H., Zulkarnaen, S.H., Sholahuddin Ritonga, S.H., M.H., Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Luthfan Al-Kamil, S.H., dan Alfian, S.H.,

Proses Eksekusi

Terpidana Drs. Rachmat Fitri, M.P.A. telah menjalani proses hukum yang panjang, termasuk kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Terpidana memenuhi panggilan eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pidana penjara.

Majelis hakim menjatuhkan pidana, Kemudian diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani Pidana Penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00.

Komitmen Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum

Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan melaksanakan eksekusi, Kejaksaan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan dan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pesan bagi Pelaku Korupsi

Kasi Intelijen, Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi bahwa hukum akan ditegakkan dan mereka akan mendapatkan konsekuensi atas perbuatan mereka.

Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, eksekusi terpidana Drs. Rachmat Fitri menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi. Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *