Jakarta (Berita) – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Dr. Rudi Margono, SH. MH meminta satuan kerja Kejaksaan RI dan semua bidang, pusat dan daerah untuk transparan, akuntabel dan skala prioritas dalam pemanfaatan anggaran negara yang digelontorkan untuk pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, tahun 2025.
Hal ini disampaikan JAM Pengawasan, Rudi Margono dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. Satker Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri mengikuti kegiatan ini secara Zoom meeting/Online.
Pada kegiatan ini, JAM Was Kejagung menghadirkan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas nama Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA sebagai pemateri.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.
“Sosialisasi ini menjadi hal yang penting agar nantinya ke depan tidak ada kekeliruan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di masing-masing satker ketika dilaksanakan inspeksi lapangan,” tegas JAM Was Rudi Margono.
JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan manajemen risiko terkait setiap kasus atau perkara yang ditangani.
Ditemukan bahwa mitigasi risiko belum menggambarkan detail tentang satuan kerja yang bersangkutan.
“Mitigasi risiko penyerapan anggaran yang strategis terkait pengadaan barang dan jasa harus segera dibuat. Apakah nantinya ada mark up atau penyelewengan, juga harus dicek agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK sesuai dengan hasil lapangan,” ujar JAM-Pengawasan.
JAM-Pengawasan menambahkan bahwa Tim Pemeriksa BPK memberi pembenaran teknis terkait revisi anggaran dan transport lokal agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko.
Komponen-komponen yang akan dinilai BPK mencakup maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.
Terkait pengendalian korupsi, diperlukan pengawasan khusus terhadap kegiatan-kegiatan terkait dengan kinerja dan penggunaan anggaran.
JAM-Pengawasan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memberi arahan lebih lanjut.
“Sekiranya BPK dapat memberi pemahaman teknis agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Sehingga nantinya hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) akan mengevaluasi kinerja mana yang perlu ditingkatkan,” pungkas JAM-Pengawasan.
Daftar Isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah menerima DIPA Tahun 2025.