Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Devi Safliana, S.H., M.H., Yuni Rahayu, S.H., M.H., Luthfan Al-Kamil, S.H., Alfian, S.H. telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Muhammad Yasir, S.T., M.T. Bin (Alm) Ahmad Yunus
Noeriman (49 tahun) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun amar putusan:
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YASIR, S.T., M.T. bin (almarhum) AHMAD YUNUS NOERIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YASIR, S.T., M.T. bin (almarhum) AHMAD YUNUS NOERIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersamasama”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD YASIR, S.T., M.T. bin (almarhum) AHMAD YUNUS NOERIMAN selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar barang bukti sebagaimana tersebut dan terurai dalam tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Oktober 2024 berupa: Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 173, dipergunakan dalam perkara Rusli Raden bin (almarhum) Raden Budiman, dkk;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 04 November 2024 dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN menyatakan Terdakwa MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan.
Atas putusan tersebut, diajukan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa MY ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hasil Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 46/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024 menyatakan Terdakwa MY tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsidair; membebaskan Terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan Penuntut Umum; memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan.
Berdasarkan putusan banding tersebut, diajukan Kasasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke Mahkamah Agung.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 9.30 WIB, terpidana MY datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan didampingi oleh Penasehat Hukum sdr. Muhammad Nasir SHI MH dari Kantor
Advokad dan Konsultan Hukum Junaidi Nasir Zulfan & Rekan memenuhi panggilan eksekusi dari JPU, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan atas diri terpidana MY oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat.
Lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, JPU melakukan eksekusi dan telah diserahkan terpidana dari JPU kepada pihak LP untuk menjalani Pidana Penjara.
Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MY ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.