KIP Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

Mualem - Dek Fadh Dalam pidatonya di acara penetapan KIP untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih di The Pade Hotel, Kamis (9/1/2025) BeritaPesona.com

BANDA ACEH (Berita) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom The Padee Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025).

Pentapan tersebut berdasarkan berita acara Nomor: 1/PL.02.7-BA/11/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Agusni menjelaskan, keputusan tersebut merujuk kepada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

“Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen, dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh periode 2025-2030, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024,” kata Agusni.

Berita acara tersebut dibuat dalam enam rangkap dan masing-masing ditandatangani oleh ketua dan anggota KIP Aceh, serta ditandatangani Panwaslih Aceh.

Agusni menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 Huruf A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Jo Pasal 78 ayat 2 Pasal 78 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja.

“Namun, insya Allah besok kita akan menghadap pak ketua. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPRA wajib mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lambat tiga hari kerja kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KIP Aceh dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” sebutnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *