BERITA PESONA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal dan Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi pihak swasta dan 3 lainnya sebagai penerima berstatus ASN,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Adapun lima orang tersangka dalam OTT ini antara lain Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu inisial TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Beritapesona.com.
Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Disampaikan, uang suap dalam perkara itu, diduga menyentuh puluhan miliar rupiah. “Ada sekitar Rp.46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan hitungan kasar itu didapat dari perjanjian komitmen fee 10-20 persen, dari tiap proyek yang dikerjakan. Nilai total proyek menyentuh Rp231,8 miliar. Artinya, pemberi suap menjanjikan Rp46 miliar untuk diberikan kepada para tersangka penerima. Namun, dana itu belum bergeser, dan OTT mengungkap hal tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun, satu orang di antaranya belum ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan dan bukti yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menjerat orang tersebut.