BERITA PESONA.com — Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Patra Niaga terus dikembangkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Senin 16 Juni 2025, melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Ke tujuh orang ini, yakni berinisial:
1. JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero).
2. MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
3. ZAS selaku Manager Product Operation PT Pertamina (Persero).
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
5. HAS selaku VP Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023.
6. AS selaku Manager Operation Support PT Pertamina (Persero).
7. KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Kapuspenkum Harli Siregar. (Max Tamba)