BERITA PESONA.com — Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap GRB, tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu 18 Juni 2025.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap GRB, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kapasitas tersangka sebagai Direktur Utama PD Petrogas Karawang, perusahaan yang bergerak dalam usaha hilir minyak dangas di wilayah Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, SH. MH kepada Beritapesona.com, Rabu 18 Juni 2025.
Disampaikan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka GRB.
Kajari Karawang, Syaifullah menerangkan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
“Tersangka berinisial GRB merupakan Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang tahun 2012–2014, lalu menjabat Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang tahun 2014–2019, dan sejak 2019 hingga sekarang menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama,” ujar Saefullah.
Ia menjelaskan bahwa PD Petrogas Persada merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang bergerak di bidang usaha hilir minyak dan gas. Melalui SK Gubernur Jawa Barat, Karawang mendapat porsi 8,24% Participating Interest (PI) di wilayah kerja ONWJ, dan dari situlah PD Petrogas memperoleh dividen sebesar Rp112,2 miliar selama 2019–2024.
Namun, dalam pengelolaan keuangannya, tersangka GRB diduga melakukan penyalahgunaan jabatannya atas kewenangannya dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Seluruh kegiatan, termasuk keikutsertaan dalam PI 10%, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, melanggar ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kejari Karawang menemukan bahwa tersangka GRB secara tidak sah menarik dana dari rekening perusahaan sebesar Rp7,1 miliar selama periode 2019–2024 tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan kami akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Saat ini tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan sedang melakukan pendalaman terkait tersangka lain,” pungkasnya.
Syaifullah menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pada BUMD milik Pemkab Karawang tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.