BERITA PESONA.com –Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi rehabilitasi (bedah rumah) bagi rumah warga kurang mampu di Kabupaten Aceh Selatan, tahun anggaran 2022.
“Selasa 17 Juni 2025 kemarin, kita melakukan penahan terhadap tiga orang tersangka atas dugaan korupsi bantuan dana rehabilitasi rumah untuk warga kurang mampu atau warga miskin Kabupaten Aceh Selatan, tahun 2022 yang bersumber dari anggaran daerah terhadap puluhan warga penerima manfaat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, SH,.MH kepada Beritapesona.com, Kamis 19 Juni 2025.
Kajari Aceh Selatan Indra Senjaya menerangkan, ketiga orang tersangka yang ditahan ini masing-masing adalah tersangka SI, selaku Kepala Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2022.
Kemudian, berinisial AJ selaku Kepala Sekretariat Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan pada 2019 hingga 2023. Serta F selaku tenaga profesional pada Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan.
Disampaikan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, Kejari Aceh Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka SI, tersangka AJ dan tersangka F.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Sebelum dititipkan ke rutan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan untuk selanjutnya ditahan sebagai titipan tahanan penyidik Kejari Aceh Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni 2025 hingga 6 Juli 2025,” ujar Indra Senjaya.
Penahanan terhadap ketiga orang tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT 03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Diterangkan, pada tahun 2022 lalu, Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan mengalokasi anggaran sebesar Rp. 1. 740.000.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) untuk membantu rehabilitasi rumah bagi puluhan warga miskin penerima mamfaat di Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam realisasinya, Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan hanya formalitas dalam pemberian bantuan itu, dengan modus uang ditransfer ke rekening penerima manfaat, selanjutnya uang diminta kembali, dengan alasan pihak Baitulmal yang mengerjakan rehabilitasi rumah penerima manfaat.
“Namun dalam proses penyidikan ditemukan rumah-rumah tadi justru di luar spesifikasi bangunan yang telah ditentukan sebelumnya. Rumah yang telah direhab justru tidak layak huni. Bangunannya rawan rubuh dan tidak sesuai dengan spesifikasi dan asal jadi,” ungkap Kajari Aceh Selatan.
Ditambahkan, akibat adanya temuan dugaan korupsi pada pengerjaan rehabilitasi rumah bagi warga miskin ini, penyidik Pidsus Kejari Aceh Selatan dalam penyidikannya menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,74 miliar.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.
Indra Senjaya menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pada Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan terkait bantuan dana rehabilitasi rumah warga miskin tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.