BERITA PESONA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Mei 2025 Sekira pukul 13.30 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah pondok di Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.45 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat tujuan, petugas mengetuk dan memanggil penghuni pondok. Setelah masuk, ditemukan tiga orang yang berada di dalamnya.
Ketiga orang tersebut adalah IA (41), warga Desa Terutung Megara Asli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara; S (44), warga Desa Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas; dan seorang perempuan AL (31), warga Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 1,23 gram yang terletak di atas lantai pondok.
Selain itu, ditemukan juga satu lembar uang yang dibungkus dan berisi sabu, diselipkan di celah papan pondok, serta satu alat hisap sabu (bong).
Ketika diinterogasi di lokasi, IA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Sementara itu, S dan AL mengaku baru saja menggunakan sabu secara bersama-sama di pondok tersebut.
Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Ketiga tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.