Modus “Tenden” 1 Ton di SPBU Ganting, Penyimpangan Bio Solar Subsidi Kian Terbuka

Padang (BERITA) – Dugaan penyimpangan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Padang. Sumatera Barat Sebuah mobil merah dengan nomor polisi BA 8496 BE menjadi sorotan saat bolak-balik mengisi BBM di SPBU 14-251-576 Ganting, Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Rabu 4 Juni 2025 pukul 18.25 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas mencurigakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Pelaku diduga melakukan pengisian Bio Solar secara berulang dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, terutama sopir angkutan umum dan truk pengangkut material yang kini kesulitan mendapatkan BBM subsidi.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan lanjutan di Padang Pariaman, seorang saksi mengungkap bahwa modus pembelian menggunakan jerigen besar atau tenden dengan kapasitas hingga satu ton. Bio Solar tersebut lalu dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih mahal.

“Setiap datang mereka langsung isi dengan tenden besar, bisa sampai satu ton. Sementara masyarakat yang antre hanya dapat 20–30 liter. Itu pun sering tidak kebagian karena cepat habis,” ungkap saksi di persidangan.

Praktik ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.

Aparat penegak hukum telah turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum lain, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dari pihak pengelola SPBU dan aparat pengawas di lapangan.

Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh oknum tak bertanggung jawab.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *