Beritapesona.com – Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022, senilai Rp.9,9 triliun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka Nadiem Makarim ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik JAM Pidsus. Bahkan dalam temuan tim ada unsur kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut,” ujar salah seorang anggota tim hukum Kejagung, Roy Riady kepada Beritapesona.com, Jumat 10 Oktober 2025.
Hari itu Roy Riady hadir pada persidangan pra peradilan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia salah satu anggota tim hukum Kejagung dalam persidangan ini untuk mendampingi ahli memberikan keterangan atas penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang digugat tim kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim.
Roy Riady menegaskan tidak benar dalam penetapan tersangka tidak ada kerugian negara pada dugaan korupsi perkara chroomebook seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
“Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita. Jadi ada empat alat bukti sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan,” katanya.
Disampaikan, dalam uji praperadilan pihak termohon (jaksa) menghadirkan 4 alat bukti. Untuk kerugian negara ada BAP keterangan ahli BPKP menyatakan kerugian negara dan alat bukti surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara.
“Yang disampaikan kuasa pemohon Hotman Paris itu hasil pengawasan BPKP, itu pun tidak utuh dikutipnya. Dalam audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara juga. Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara bukan kewenangan pengujian praperadilan,” urainya.
“Maka itu, kami optimistis hakim praperadilan yang menyidangkan praperadilan ini tak akan mengabulkan permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Sebab, proses penetapan tersangka Nadiem telah sesuai aturan,” ujarnya.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan seadil-adilnya. Putusan praperadilan itu akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Dia menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim. “Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu,” ucap dia.
Anang menyebut, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar. Baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.
“Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti,” jelas dia.
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Senin, 13 Oktober 2025.