PEMKAB ACEH TAMIANG GELAR RDPU RAQAN PLPPB BERSAMA PETANI

Aceh Tamiang – Prokopim: Pemerintah Kabupaten menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Bappeda, Kamis, (11/9/25).

 

Bacaan Lainnya

Mengingat Kabupaten Aceh Tamiang yang bermotif agraris sangat bergantung penghidupan pada sektor pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan serta menunjang nilai ekonomis dan sosial terutama untuk petani kita.

 

Plt. Sekda, Ir. Adi Darma, M.Si mewakili Bupati mengatakan, lahan pertanian menjadi esensial terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan serta mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian.

 

Namun saat ini, kebutuhan akan lahan Pertanian menjadi urgen dan bersamaan dengan itu jumlah lahan yang stagnan dan cenderung berkurang dan berbanding terbalik dengan kebutuhan lahan yang terus meningkat. Salah satu faktor yang mempengaruhi berkurangnya lahan pertanian kita adalah pertumbuhan penduduk serta urbanisasi yang tentunya tidak dapat dihindari.

 

“Alih fungsi lahan Pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Adi Darma.

 

Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani

“Untuk itu dengan lahirnya Qanun ini diharapkan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melindungi lahan dari alih fungsi, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kesejahteraan petani, mempertahankan fungsi dan produktivitas lahan untuk generasi sekarang dan mendatang serta demi mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” pungkasnya.

 

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Yusroji, SH, MH mengatakan melalui RDPU ini akan terjaring pendapat, keluhan dan informasi yang mendalam terkait alih fungsi lahan selama ini.

 

“Kita semua berharap, melalu rapat ini kita semua dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik sesuai dengan kaidah yang berlaku dan kebutuhan masyarakat,” ucap Yusroji dalam laporannya.

 

Kegitan RDPU ini diikuti 41 peserta yang berasal dari Para Camat, Perwakilan Datok Penghulu, Kelompok Tani, para Koordinator Perwakilan dari Balai Penyuluh Pertanian, PUPL, IDH, Konservasi Leuseur dan Kadin.[pah]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *