Beritapesona.com — Kinerja jajaran bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kendali Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH. MH dalam perburuan buronan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) patut diapresiasi.
Meneguhkan komitmen memburu dan mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Asisten Intelijen Kejati Sumut bersama tim tangkap buron gerak cepat melakukan konsolidasi dan koordinasi, buronan dapat diamankan dan dieksekusi hukuman.
Terbaru, Tim Tangkap Buron Intel Kejati Sumut bersama Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejari Tanjungbalai berhasil mengamankan Selamat Ang (39), salah seorang buronan yang masuk dalam DPO Kejari Medan dari persembunyiannya di Kota Tanjungbalai, Selasa 9 September 2025.
“Selamat Ang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor, ” terang Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan melalui Kasi Pemkum Muhammad Husairi kepada Beritapesona.com, Selasa 9 September 2025.
Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri.
Disampaikan, bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.[]