Gercep, Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Jhoni Engglani

Beritapesona.com Gerak cepat tim tangkap buron pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) patut diapresiasi.

Terbaru, Sabtu 9 Agustus 2025, buronan atas nama Jhoni Engglani, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil diamankan dari suatu tempat yang beralamat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.

Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang). Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,” terang Vanny YES.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES menyampaikan, bahwa pengamanan terhadap Jhoni ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” kata Vanny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *