Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Pengganti Tipikor

BERITA PESONA.COM–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus kembali menerima penitipan uang sebesar Rp. 2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) yang diserahkan tim kuasa hukum dari IFS, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa pada Pemerintah Kota Padangsidempuan.

“Kamis 3 Juli 2025, kita menerima kembali penitipan uang pengganti dari terdakwa IFS, sehingga total uang yang sudah kita sita atas penanganan perkara dimaksud sebesar Rp.5,9 miliar. Nilai uang tersebut telah dipenuhi oleh terdakwa dan akan kita jadikan bukti dalam persidangannya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH. MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman, SH. MH kepada Beritapesona.com, Jumat 4 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Terdakwa IFS adalah mantan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarajat Desa Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dia di duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tercantum di UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hal ini komitmen kita beserta jajaran tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas mantan Kajari Medan ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *