Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Studio TVRI

BERITA PESONA.com Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan studio pada LPP TVRI Kepri Tahun 2021, Tanjungpinang, Selasa 10 Juni 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka MTR, merupakan mantan Direktur Umum LPP TVRI, periode 2020 sampai 2023. Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan penyidik Kejati Kepri di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dalam keterangan tertulisnya diterima Beritapesona.com, Selasa 10 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Disampaikan, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi di LPP TVRI Kepri ini. Sehingga, MTR adalah tersangka ke empat dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, terang Kasi Penkum Yusnar Yusuf.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *