BERITA PESONA.com –Kejaksaan Tinggi Papua lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.“Rabu 11 Juni 2025, kita melakukan penahan terhadap empat orang tersangka atas dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport – Lanjutan (OTSUS) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika TA. 2021.
Ke empatnya ditahan sebagai titipan tahanan Kejati Papua di Mapolda Papua selama 20 hari masa tahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin didampingi Asisten Pidana Khusus Nixon Mahuse kepada Beritapesona.com, Kamis 12 Juni 2025.
Aspidsus Nixon menerangkan bahwa keempat tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Mimika berinisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial S.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dan menahan ke empat orang tersangka tersebut,” tegas Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.
Nixon Nilla Mahuse mengatakan, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana aerosport-lanjutan (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 memiliki nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000.
Proyek ini berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang digunakan untuk lomba aero modeling dalam rangkaian PON XX Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, dimana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04.
Nixon mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 2 ahli. Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.