35 Juta Demi Kamar Mawar: Investigasi Sewaan Kamar Istimewa di Rutan II B Padang

“Konfirmasi diblokir, narasumber menutup diri, namun tim pencari fakta terus menggali praktik sewa kamar mewah berbalut ‘kamar mawar’ di balik jeruji besi.

PADANG, Sabtu, 28 Juni 2028 – Di balik tembok tinggi Rutan Kelas II B Padang, Sumatera Barat, tersembunyi kisah yang lebih dari sekadar pidana. Sebuah kabar mencuat: ada kamar khusus berlabel “Kamar Mawar” yang bisa “disewa” narapidana dengan harga fantastis, mencapai Rp35 juta.

Bacaan Lainnya

Tim pencari fakta mencoba mengungkap kebenaran kabar tersebut dengan menyewa kamar Mawar secara investigatif. Namun, konfirmasi kepada pihak resmi Rutan mendapat hambatan. “Maaf, kami tidak bisa memberi keterangan,” ujar salah satu petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penelusuran kami tak berhenti di situ. Seorang keluarga napi kasus Tipikor asal Solok Selatan bersedia angkat bicara dengan syarat anonim. “Betul, ada yang disebut Kamar Mawar. Uangnya transfer ke rekening orang dalam. Anak saya pernah ditawari,” ungkapnya.

Menurut sumber tersebut, kamar itu lebih nyaman, dilengkapi kipas angin, kasur empuk, bahkan fasilitas hiburan. “Katanya biar narapidana yang punya duit bisa ‘tenang’ selama masa hukuman,” tambahnya.

Isu ini menuai sorotan. Di tengah semangat reformasi pemasyarakatan yang digaungkan Kementerian Hukum dan HAM, adanya praktik jual-beli fasilitas menimbulkan tanya besar: Apakah keadilan dan pembinaan masih berlaku adil di balik jeruji?

Tim kami berupaya menghubungi Kepala Rutan Kelas II B Padang, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi. Investigasi ini masih berjalan.

Praktik-praktik seperti ini tidak hanya merusak sistem pemasyarakatan, tetapi juga mengoyak rasa keadilan masyarakat. Kami akan terus menggali fakta, demi kebenaran dan publik yang berhak tahu.(af)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *