LHOKSEMAWE (BERITA) – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7/2025).
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di bawah Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka adalah TF, sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyedian Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Berikutnya, BP, sebelumnya Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
“Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu berubah status menjadi tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, kepada wartawan di Lhokseumawe, malam.
Sebelumnya, jaksa juga sudah menahan AR, pelaksana proyek pembangunan rumah susun mahasiswa itu.
Selain itu, hari ini dijadwalkan pemeriksaan H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek tersebut. Saksi meminta penjadwalan ulang dengan alasan acara keluarga.
“Saksi H dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Kami ajak masyarakat Lhokseumawe mendukung langkah kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.